JAKARTA. Pemerintah memastikan, walaupun mereka akan memperketat bisnis usaha air, mereka tidak akan melarang baik asing maupun swasta untuk masuk dan berinvestasi di sektor pengusahaan air. Kepastian ini pemerintah berikan terkait kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air (FKLAPA). Sebagai catatan saja, Apindo dan dan FKLAPA beberapa waktu lalu mengungkapkan kekhawatiran bahwa peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air akan dititup oleh pemerintah. Kekhawatiran tersebut mereka suarakan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengusahaan Air yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Mereka melalui Rahmat Hidayat, Juru Bicara FKLAPA menilai bahwa draft RPP Pengairan yang disusun sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tersebut bertentangan dengan UU Pengairan sendiri dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sebab menurut mereka, RPP Pengairan yang sedang disusun tersebut berpotensi mengebiri peran swasta dan asing dalam bisnis air di dalam negeri.
Asing dan swasta masih diizinkan bisnis air
JAKARTA. Pemerintah memastikan, walaupun mereka akan memperketat bisnis usaha air, mereka tidak akan melarang baik asing maupun swasta untuk masuk dan berinvestasi di sektor pengusahaan air. Kepastian ini pemerintah berikan terkait kekhawatiran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air (FKLAPA). Sebagai catatan saja, Apindo dan dan FKLAPA beberapa waktu lalu mengungkapkan kekhawatiran bahwa peran swasta dan asing dalam bisnis pengusahaan air akan dititup oleh pemerintah. Kekhawatiran tersebut mereka suarakan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pengusahaan Air yang saat ini sedang dilakukan pemerintah. Mereka melalui Rahmat Hidayat, Juru Bicara FKLAPA menilai bahwa draft RPP Pengairan yang disusun sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan tersebut bertentangan dengan UU Pengairan sendiri dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sebab menurut mereka, RPP Pengairan yang sedang disusun tersebut berpotensi mengebiri peran swasta dan asing dalam bisnis air di dalam negeri.