JAKARTA. Bisnis pembenihan dan pembibitan tanaman alias bisnis hortikultura, makin terbatas bagi pemodal asing. Bahkan perusahaan hortikultura asing yang sudah beroperasi di Indonesia harus menjual sebagian saham perusahaan hortikultura kepada investor lokal. Begitulah salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) Hortikultura. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU ini. Salah satu poin penting beleid ini adalah pembatasan kepemilikan saham asing di sektor hortikultura itu. "Penguasaan investor asing maksimal 30%," terang Suswono, Menteri Pertanian, Senin (26/10). Yang menarik, aturan ini berlaku bagi semua investor, baik baru maupun lama. Bagi investor baru, pembatasan ini berlaku saat ingin masuk ke bisnis hortikultura. Investor lama harus menjual sebagian kepemilikannya kepada pengusaha lokal sehingga hanya memiliki 30%, maksimal empat tahun sejak UU itu berlaku. "Kita harus memberikan kesempatan kepada investor lokal mengembangkan potensi hortikultura," ucap Suswono.
Asing dibatasi bermain di hortikultura
JAKARTA. Bisnis pembenihan dan pembibitan tanaman alias bisnis hortikultura, makin terbatas bagi pemodal asing. Bahkan perusahaan hortikultura asing yang sudah beroperasi di Indonesia harus menjual sebagian saham perusahaan hortikultura kepada investor lokal. Begitulah salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) Hortikultura. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU ini. Salah satu poin penting beleid ini adalah pembatasan kepemilikan saham asing di sektor hortikultura itu. "Penguasaan investor asing maksimal 30%," terang Suswono, Menteri Pertanian, Senin (26/10). Yang menarik, aturan ini berlaku bagi semua investor, baik baru maupun lama. Bagi investor baru, pembatasan ini berlaku saat ingin masuk ke bisnis hortikultura. Investor lama harus menjual sebagian kepemilikannya kepada pengusaha lokal sehingga hanya memiliki 30%, maksimal empat tahun sejak UU itu berlaku. "Kita harus memberikan kesempatan kepada investor lokal mengembangkan potensi hortikultura," ucap Suswono.