JAKARTA. Pemodal asing tidak bisa leluasa lagi bermain di bisnis online atau e-commerce. Pemerintah akan membatasi kepemilikan pemodal asing di e-commerce. Niat tersebut akan dituangkan dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan segera digodok. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan, pengaturan investasi asing ini juga berlaku pada bisnis tempat jual beli barang dan jasa via online (marketplace). Dia menambahkan, pembatasan asing di e-commerce ini bertujuan memperkuat bisnis online lokal. "Tahap awal, asing hanya boleh memiliki saham minoritas di e-commerce dan marketplace," kata Srie kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Asing dibatasi di bisnis e-commerce
JAKARTA. Pemodal asing tidak bisa leluasa lagi bermain di bisnis online atau e-commerce. Pemerintah akan membatasi kepemilikan pemodal asing di e-commerce. Niat tersebut akan dituangkan dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan segera digodok. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyatakan, pengaturan investasi asing ini juga berlaku pada bisnis tempat jual beli barang dan jasa via online (marketplace). Dia menambahkan, pembatasan asing di e-commerce ini bertujuan memperkuat bisnis online lokal. "Tahap awal, asing hanya boleh memiliki saham minoritas di e-commerce dan marketplace," kata Srie kepada KONTAN, akhir pekan lalu.