Asing hanya boleh miliki apartemen mewah



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan kajian terkait diperbolehkannya warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Namun demikian Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kalau aturan nanti keluar, orang asing hanya boleh memiliki hunian berupa apartemen mewah.

"Asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen kategori mewah. Mewah itu sementara ini Rp 5 miliar," ucap Bambang dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6).

Untuk rumah tapak atau landed house, Bambang menegaskan, warga negara asing tidak boleh memilikinya. Sementara itu, aturan perpajakan yang akan dikenakan bagi asing tetap mengikuti regulasi yang ada, untuk kepemilikan apartemen mewah.


"Asing kena PPnBM juga. Kan PPnBM tidak hanya asing, kita juga kena," sambung Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono telah menyepakati usulan Real Estate Indonesia yang menginginkan warga negara asing dapat memiliki properti di Indonesia. "Ini sedang digodok pemerintah di Kementerian Keuangan, mengenai kepemilikan asing di properti, baik rumah tapak maupun apartemen," kata Basuki, Selasa (23/6/2015).

Sementara itu, diberitakan pula bahwa Presiden Joko Widodo telah menyepakati usulan kepemilikan properti oleh asing. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki menuturkan, dalam pertemuan antara Presiden dengan Real Estate Indonesia, Presiden setuju usulan tersebut. "Presiden setuju," kata Teten.

Kendati begitu, pengembang tetap diharapkan menaruh prioritas pada kepemilikan warga negara Indonesia di properti. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie