JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan kajian terkait diperbolehkannya warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Namun demikian Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kalau aturan nanti keluar, orang asing hanya boleh memiliki hunian berupa apartemen mewah. "Asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen kategori mewah. Mewah itu sementara ini Rp 5 miliar," ucap Bambang dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6). Untuk rumah tapak atau landed house, Bambang menegaskan, warga negara asing tidak boleh memilikinya. Sementara itu, aturan perpajakan yang akan dikenakan bagi asing tetap mengikuti regulasi yang ada, untuk kepemilikan apartemen mewah.
Asing hanya boleh miliki apartemen mewah
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan kajian terkait diperbolehkannya warga negara asing memiliki properti di Indonesia. Namun demikian Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, kalau aturan nanti keluar, orang asing hanya boleh memiliki hunian berupa apartemen mewah. "Asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen kategori mewah. Mewah itu sementara ini Rp 5 miliar," ucap Bambang dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6). Untuk rumah tapak atau landed house, Bambang menegaskan, warga negara asing tidak boleh memilikinya. Sementara itu, aturan perpajakan yang akan dikenakan bagi asing tetap mengikuti regulasi yang ada, untuk kepemilikan apartemen mewah.