JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Rencananya, pemerintah akan memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Tapi, pemerintah bakal menerapkan persyaratan khusus bagi warga asing yang ingin punya properti di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu persyaratannya ialah batasan harga properti. Menurutnya, kelak warga asing hanya diizinkan memiliki properti dengan nilai di atas Rp 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh," ujarnya Rabu (24/6). Sayangnya, Basuki belum mau merinci persyaratan lainnya. Yang jelas, kata Basuki kepemilikan properti asing ini diperuntukkan untuk rumah vertikal seperti apartemen. Menurut Basuki, kini persyaratan kepemilikan properti oleh warga negara asing tengah dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Targetnya bisa diselesaikan secepatnya," katanya.
Asing hanya boleh miliki apartemen mewah Rp 5 M
JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan properti bagi warga asing. Rencananya, pemerintah akan memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia. Tapi, pemerintah bakal menerapkan persyaratan khusus bagi warga asing yang ingin punya properti di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu persyaratannya ialah batasan harga properti. Menurutnya, kelak warga asing hanya diizinkan memiliki properti dengan nilai di atas Rp 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh," ujarnya Rabu (24/6). Sayangnya, Basuki belum mau merinci persyaratan lainnya. Yang jelas, kata Basuki kepemilikan properti asing ini diperuntukkan untuk rumah vertikal seperti apartemen. Menurut Basuki, kini persyaratan kepemilikan properti oleh warga negara asing tengah dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Targetnya bisa diselesaikan secepatnya," katanya.