JAKARTA. Investor asing tak bisa lagi menikmati keuntungan bebas pajak dalam investasi di sukuk. Pemerintah mewajibkan wajib pajak (WP) asing membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% atas kupon sukuk. Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan, pengenaan tarif PPh 20% ini besarnya disesuaikan dengan besarnya tarif pada obligasi konvensional. Tarif PPh 20% untuk wajib pajak asing ini, menurut Dasto, sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Asing Kena PPh hingga 20% di Pasar Sukuk
JAKARTA. Investor asing tak bisa lagi menikmati keuntungan bebas pajak dalam investasi di sukuk. Pemerintah mewajibkan wajib pajak (WP) asing membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% atas kupon sukuk. Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan, pengenaan tarif PPh 20% ini besarnya disesuaikan dengan besarnya tarif pada obligasi konvensional. Tarif PPh 20% untuk wajib pajak asing ini, menurut Dasto, sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.