JAKARTA. Investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Kemudahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing. Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.
Asing makin bebas kuasai ragam bisnis
JAKARTA. Investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia. Kemudahan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan atau lebih lebih tenar aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing. Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51% saham perusahaan periklanan. Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49% saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.