JAKARTa. Pembatasan kepemilikan saham tidak menyurutkan minat investor asing membeli bank di negeri ini. Buktinya, pemodal dari Malaysia, RHB Capital dan Affin Holdings, serta pemodal dari Korea Selatan, Woori Bank, tetap melanjutkan akuisisi bank lokal, meski tak bisa langsung membeli 90% saham bank lokal. Mitsubishi UFJ Financial Group Inc asal Jepang, kini juga tengah mengincar Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Nah, agar permohonan akuisisi mereka bisa diproses, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 15/DPNP perihal kepemilikan saham bank umum. Ini turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang terbit tahun 2012. Lewat surat edaran ini, BI menegaskan kembali bahwa investor boleh memiliki saham bank di atas batas maksimum kepemilikannya yakni sebesar 40%. Tapi, untuk meraih keistimewaan itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Maklum, PBI No 14/82012, poin ini baru dijabarkan secara sepintas.
Asing masih bisa beli saham bank lebih 40%
JAKARTa. Pembatasan kepemilikan saham tidak menyurutkan minat investor asing membeli bank di negeri ini. Buktinya, pemodal dari Malaysia, RHB Capital dan Affin Holdings, serta pemodal dari Korea Selatan, Woori Bank, tetap melanjutkan akuisisi bank lokal, meski tak bisa langsung membeli 90% saham bank lokal. Mitsubishi UFJ Financial Group Inc asal Jepang, kini juga tengah mengincar Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Nah, agar permohonan akuisisi mereka bisa diproses, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran No 15/DPNP perihal kepemilikan saham bank umum. Ini turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank yang terbit tahun 2012. Lewat surat edaran ini, BI menegaskan kembali bahwa investor boleh memiliki saham bank di atas batas maksimum kepemilikannya yakni sebesar 40%. Tapi, untuk meraih keistimewaan itu, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Maklum, PBI No 14/82012, poin ini baru dijabarkan secara sepintas.