JAKARTA. Besarnya nilai transaksi yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya menarik perhatian perusahaan asing. Bersamaan dengan momentum ulang tahun ke-25, BEI berharap dapat menjadi pasar modal terbesar di ASEAN pada 2020. Salah satu upayanya adalah mengajak perusahaan asing mendaftar di pasar modal Indonesia. Namun, keinginan tersebut terhalang oleh regulasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) yang mandeg sejak tahun 2009. Ito Warsito mantan Direktur Utama BEI periode 2012-2015, menyatakan, sebenarnya BEI sudah memiliki regulasi Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt. (IDR). Melalui sertifikat tersebut, perusahaan asing seharusnya dapat menitipkan. Namun, regulasi tersebut terhambat di level BEI dan belum mendapatkan kelanjutan di level OJK.
Asing sulit masuk BEI karena aturan OJK belum ada
JAKARTA. Besarnya nilai transaksi yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya menarik perhatian perusahaan asing. Bersamaan dengan momentum ulang tahun ke-25, BEI berharap dapat menjadi pasar modal terbesar di ASEAN pada 2020. Salah satu upayanya adalah mengajak perusahaan asing mendaftar di pasar modal Indonesia. Namun, keinginan tersebut terhalang oleh regulasi Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) yang mandeg sejak tahun 2009. Ito Warsito mantan Direktur Utama BEI periode 2012-2015, menyatakan, sebenarnya BEI sudah memiliki regulasi Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depositary Receipt. (IDR). Melalui sertifikat tersebut, perusahaan asing seharusnya dapat menitipkan. Namun, regulasi tersebut terhambat di level BEI dan belum mendapatkan kelanjutan di level OJK.