Asing Tak Akan Kuasai Properti Indonesia



JAKARTA. Meski revisi aturan Hak Pakai apartemen oleh warga negara asing (WNA) ditargetkan rampung maksimal Mei nanti, namun pengaruhnya tidak akan bisa dirasakan dalam waktu singkat. Khususnya bagi apartemen yang sudah ada maupun bagi proyek apartemen yang sudah memasuki proses perizinan dan pembangunan.
"Soalnya izin dalam satu bangunan apartemen yang ada sekarang pastilah Hak Guna Bangunan," kata Hendra Hartono Managing Director PT Procon Indah. Sementara aturan yang ada saat ini menetapkan bahwa hanya akan ada satu macam hak guna dalam satu bangunan.
Makanya Hendra berpendapat, revisi PP 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan hunian bagi WNA baru akan bisa dirasakan manfaatnya untuk proyek-proyek yang belum dimulai. Artinya, pengembang bisa mendaftarkan izin hak pakai untuk sejumlah unit apartemen demi kemudahan bagi warga negara asing untuk memilikinya (hak pakai) selama 70 tahun.
Hendra menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran bahwa akan banyak properti di Indonesia yang dikuasai oleh WNA. Selain akan ada pembatasan harga properti yang boleh dibeli, aturan yang baru juga akan memuat soal banyaknya unit yang boleh dijual kepada WNA untuk setiap tower apartemen.
"Artinya, jika ada pembahasan sosial soal lingkungan hunian, warga negara Indonesia tetap akan memiliki suara mayoritas," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: