JAKARTA. Pengembang menyambut dingin beleid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29/2016 mengenai kepemilikan asing. Beleid ini menggantikan aturan sejenis No 13/2015, juga mengatur perubahan nilai apartemen yang bisa dimiliki warga asing. Di aturan itu batasan harga properti sebagian besar dinaikkan. Sementara di Jakarta justru turun. Bila dulu ekspatriat harus merogoh kocek minimal Rp 5 miliar untuk bisa membeli apartemen di Jakarta, kini cukup Rp 3 miliar. "Aturan ini bagus bagi seluruh pengembang," kata Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk kepada KONTAN, Senin (17/10). Meski begitu, Theresia mengaku aturan ini tidak terlalu berpengaruh banyak bagi bisnis Intiland. Sebab, biasanya, ekspatriat lebih suka menyewa ketimbang membeli. Justru yang membeli itu adalah perusahaan tempat ekspatriat bekerja.
Asing tak memompa penjualan apartemen
JAKARTA. Pengembang menyambut dingin beleid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29/2016 mengenai kepemilikan asing. Beleid ini menggantikan aturan sejenis No 13/2015, juga mengatur perubahan nilai apartemen yang bisa dimiliki warga asing. Di aturan itu batasan harga properti sebagian besar dinaikkan. Sementara di Jakarta justru turun. Bila dulu ekspatriat harus merogoh kocek minimal Rp 5 miliar untuk bisa membeli apartemen di Jakarta, kini cukup Rp 3 miliar. "Aturan ini bagus bagi seluruh pengembang," kata Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk kepada KONTAN, Senin (17/10). Meski begitu, Theresia mengaku aturan ini tidak terlalu berpengaruh banyak bagi bisnis Intiland. Sebab, biasanya, ekspatriat lebih suka menyewa ketimbang membeli. Justru yang membeli itu adalah perusahaan tempat ekspatriat bekerja.