Asippindo Beberkan Kendala Industri Penjaminan dalam Mengembangkan Produk Lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan masih menghadapi tantangan pengembangan produk. Hal itu karena industri masih berfokus pada produk penjaminan kredit dan pembiayaan sejauh ini.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyatakan ada beberapa kendala utama yang dirasakan industri dalam mengembangkan produk lainnya. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menerangkan kendalanya, yakni literasi pasar yang masih rendah, baik dari sisi pengguna jasa maupun mitra lembaga keuangan atau nonkeuangan.

"Selain itu, keterbatasan data dan model risiko, terutama untuk produk nontradisional yang belum memiliki data historis memadai, serta regulasi dan standardisasi yang belum sepenuhnya mendukung fleksibilitas inovasi produk," katanya kepada Kontan, Kamis (30/4/2026).


Kendala lainnya, yaitu risk appetite perusahaan penjaminan yang cenderung konservatif karena harus menjaga kualitas portofolio dan kesehatan keuangan, serta faktor skala ekonomi yang membuat beberapa produk baru belum cukup besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan.

Baca Juga: Dana Pensiun Lembaga Keuangan Catatkan RoI Sebesar 0,81% per Februari 2026

Sementara itu, Agus menerangkan dominasi penjaminan kredit dan pembiayaan bukan semata-mata karena industri kesulitan dalam menjalankan produk lain, melainkan lebih karena faktor struktural dan pasar.

"Produk penjaminan kredit sudah memiliki ekosistem yang matang, mulai dari permintaan yang tinggi, khususnya segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dukungan regulasi, hingga pola bisnis yang sudah teruji," ungkapnya.

Asal tahu saja, terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

Baca Juga: Transaksi Digital Terus Meningkat, Paylabs Memperluas Ekosistem Pembayaran

Terkait kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% year on year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News