KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan menyiapkan sejumlah strategi untuk memenuhi ketentuan batas minimum permodalan yang akan berlaku pada akhir 2026. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Agus Supriadi, menyebut langkah penguatan dilakukan secara bertahap melalui kombinasi upaya internal dan eksternal. “Industri penjaminan pada prinsipnya telah mulai melakukan berbagai langkah penyesuaian untuk memenuhi ketentuan batas minimum permodalan yang akan berlaku pada akhir 2026,” ujar Agus kepada Kontan, Selasa (5/5/26).
Katanya, penguatan permodalan akan dilakukan melalui beberapa upaya, seperti penambahan modal disetor, optimalisasi laba ditahan, dan peningkatan kualitas portofolio untuk menjaga kinerja keuangan tetap sehat.
Baca Juga: Jamkrindo Catatkan Volume Penjaminan Rp 247,57 Triliun Sepanjang 2025 Namun perlu digarisbawahi, tingkat kesiapan antarperusahaan masih berbeda-beda, tergantung pada kapasitas pemegang saham dan kinerja masing-masing. Misalnya PT Jamkrida Sumatra Barat (Sumbar), telah mengungkapkan kesiapannya dalam untuk memenuhi batas minimum permodalan. Kepada Kontan, Direktur Utama Jamkrida Sumbar, Ibnu Fadhli mengatakan perusahaan kini berada dalam koridor yang terencana dan akan dijalankan secara bertahap melalui penguatan internal dan opsi korporasi. Akan tetapi, secara umum Agus menyatakan bahwa kondisi permodalan industri masih berada di atas ketentuan minimum yang berlaku saat ini. Sejumlah perusahaan telah melakukan langkah antisipatif melalui penguatan modal secara bertahap, baik dari injeksi pemegang saham maupun akumulasi laba. Meski di sisi lain, ada sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan penguatan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, industri juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Kata Agus, keterbatasan kapasitas pemegang saham dalam menambah modal, khususnya pada perusahaan penjaminan daerah menjadi salah satu kendala utama.
Baca Juga: Pendapatan Perbankan dari Kredit Wholesale Mulai Terbatas, Ini Tantangannya Selain itu, tekanan terhadap profitabilitas akibat peningkatan risiko klaim serta kebutuhan menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan kualitas portofolio turut menjadi perhatian.
Dinamika ekonomi dan perubahan regulasi juga dinilai memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memperkuat permodalan. Di sisi lain, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham sangat krusial dalam penguatan permodalan perusahaan penjaminan daerah. Sayangnya, pemerintah daerah terkadang tidak sepenuhnya memahami karakteristik dan fungsi strategis usaha penjaminan sebagai instrumen kebijakan publik yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada perluasan akses pembiayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News