KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) mendorong Perusahaan Penjaminan Daerah atau Jamkrida menerapkan sejumlah strategi dalam menguatkan permodalan. Ketua Asippindo Ivan Soeparno mengatakan Jamkrida didorong menerapkan
retained earnings sebagai fondasi pertumbuhan organik. Ivan menjelaskan Jamkrida harus didorong menghasilkan laba yang sehat dan konsisten, lalu sebagian laba tersebut ditahan sebagai penguatan modal. Namun, cara itu memang bukan solusi instan, tetapi paling sehat untuk jangka panjang. Dia bilang penguatan modal internal hanya bisa terjadi jika bisnisnya sehat.
Baca Juga: Asippindo Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Jamkrida Selain itu, Asippindo mendorong kolaborasi Jamkrida dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Ivan bilang Jamkrindo dapat diposisikan seperti holding dalam skema
co-guarantee untuk memperkuat kapasitas, standar, dan manajemen risiko Jamkrida. Dengan demikian, penguatannya tidak semata-mata bertumpu pada tambahan modal, tetapi juga pada integrasi dan adopsi praktik bisnis yang lebih solid. Dia bilang pendekatan tersebut secara tidak langsung juga meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia Jamkrida. Ivan menyebut kolaborasi Jamkrida dengan Jamkrindo sebenarnya sudah terjadi dan dilakukan dengan tiga Jamkrida di Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan. "Namun, memang saat ini masih belum terlalu optimal dan perlu ditingkatkan kembali," ungkapnya dalam suatu acara webinar, Kamis (16/4/2026). Asippindo juga mendorong diversifikasi sumber permodalan. Ivan menyebut Jamkrida perlu melakukan diversifikasi sumber penguatan modal, selain Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui laba ditahan, kemitraan strategis, kerja sama kelembagaan, dan sinergi bisnis agar struktur modal lebih kuat dan tidak bergantung pada satu sumber.
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Beberkan Tantangan yang Bisa Pengaruhi Pertumbuhan Aset Tahun Ini Lebih lanjut, Ivan juga mengatakan diperlukannya penguatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko. Selain itu, perlu juga adanya kolaborasi dan skema berbagi kapasitas antarlembaga penjamin. Dalam hal itu, dia bilang tidak semua daerah harus membangun kapasitas sendiri-sendiri secara penuh jika secara ekonomi tidak efisien. "Tujuannya bukan untuk menyeragamkan semua model, melainkan memastikan kapasitas penjaminan lebih besar dan lebih efisien," tuturnya. Asippindo juga memandang perlu adanya dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang lebih kuat dan terarah kepada Jamkrida. Ivan menerangkan Pemda perlu memberikan dukungan yang lebih strategis melalui penguatan
pipeline bisnis yang sehat, keterhubungan dengan program UMKM daerah, peningkatan kualitas debitur, dan perbaikan ekosistem pembiayaan agar dampak dukungan daerah lebih optimal. Sementara itu, Asippindo juga menyoroti beberapa poin yang perlu dihindari dalam penguatan Jamkrida. Ivan menyebut salah satunya adalah ekspansi tanpa kesiapan modal dan manajemen risiko. Dia menjelaskan pengejaran volume penjaminan tanpa kesiapan modal, manajemen risiko, dan kualitas portofolio berpotensi melemahkan keberlanjutan bisnis.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Penjaminan Tumbuh 14%–16% pada 2026, Ini Kata Jamkrida Sumbar Ivan juga mengatakan kewaspadaan lainnya adalah intervensi berlebih pada keputusan bisnis. Dia bilang Jamkrida tetap harus profesional. "Dukungan Pemda memang penting, tetapi keputusan
underwriting harus berbasis
prudential principles," ujarnya. Ivan menyampaikan
pricing yang tidak sehat juga perlu dihindari. Dia bilang tarif penjaminan yang terlalu rendah untuk mengejar pasar dapat merusak
sustainability. Selain itu, pandangan bahwa modal adalah satu-satunya solusi juga perlu dihindari. Ivan mengatakan penguatan modal harus diiringi dengan kualitas
governance, sumber daya manusia, sistem, dan model bisnis.
Pada akhirnya, Ivan memandang dibutuhkan Jamkrida yang bukan hanya hadir secara administratif di daerah, melainkan benar-benar kuat secara institusional, sehat secara finansial, profesional secara tata kelola, dan relevan secara pembangunan daerah. Berdasarkan kinerja terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99%
Year on Year (YoY). Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY. Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News