KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui mekanisme berbagi risiko dengan lembaga keuangan. Oleh karena itu, industri ini dituntut semakin prudent, transparan, dan memiliki tata kelola yang kuat di tengah tekanan ekonomi global. Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Ivan Soeparno menegaskan bahwa industri penjaminan kini semakin strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama lewat perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor produktif. Menurutnya, penjaminan bukan hanya pelengkap kredit, tetapi mekanisme berbagi risiko yang mempertemukan kebutuhan pelaku usaha dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan. Sehingga, diperlukan pemurnian industri untuk memperjelas model bisnis, memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko, serta harmonisasi regulasi dengan sektor keuangan lain, termasuk perbankan dan asuransi, agar tercipta sistem pembiayaan yang lebih kuat dan stabil.
“Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Ivan dalam Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Industri Penjaminan Tumbuh 14%-16% pada 2026 Asippindo menggelar IGS 2026 sebagai forum strategis nasional untuk membahas penguatan industri penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional. Forum bertajuk Pemurnian Industri Penjaminan sebagai Fondasi Penguatan Akses Pembiayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut mempertemukan regulator, industri penjaminan, perbankan, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku industri jasa keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, kata Ivan, Asippindo bersama regulator terus mendorong penguatan ekosistem industri melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan kompetensi SDM, transformasi digital, hingga penguatan skema penjaminan ulang nasional. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan menegaskan bahwa penguatan industri penjaminan penting untuk mendukung agenda pembangunan nasional, terutama memperluas akses pembiayaan UMKM yang berkontribusi 61% terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, namun masih banyak yang belum bankable. Pemerintah terus mendorong pembiayaan produktif melalui program seperti KUR, perumahan rakyat, hingga ekonomi hijau, dengan industri penjaminan berperan sebagai credit enhancer dan mitigasi risiko agar UMKM bisa naik kelas. Sejalan dengan itu, OJK mendorong pemurnian industri penjaminan agar lebih fokus dan profesional, sekaligus memperkuat efisiensi, tata kelola, dan kapasitas penjaminan nasional secara berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa industri penjaminan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional sebagai pilar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan ekonomi, terutama dalam memperluas akses pembiayaan UMKM melalui penguatan mitigasi risiko dan
credit enhancement. Hingga 2025, terdapat 24 lembaga penjaminan dengan total aset Rp 47,51 triliun atau tumbuh 2,42% secara tahunan, outstanding penjaminan Rp 406,43 triliun, porsi penjaminan produktif 70,91%, gearing ratio 20,50 kali, serta pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp 8,2 triliun dengan
claim ratio 83,42%.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Penjaminan Produktif, Risiko UMKM Disebut Lebih Tinggi Ogi bilang, OJK terus memperkuat industri melalui pengawasan berbasis risiko, penguatan modal, serta pengembangan ekosistem penjaminan yang terintegrasi, termasuk peran Jamkrida, skema co-guarantee, dan penjaminan ulang. “OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75 persen dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan,” ujar Ogi. IGS menjadi forum strategis tahunan industri penjaminan nasional. Memasuki tahun kedua penyelenggaraan, IGS semakin menegaskan perannya sebagai ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi, menyelaraskan arah kebijakan, serta mendorong lahirnya berbagai gagasan dan solusi penguatan industri penjaminan yang lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News