Asippindo Dorong Tambahan Regulasi, Bidik Akselerasi Aset Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai diperlukan tambahan regulasi untuk mendorong pertumbuhan aset industri penjaminan ke depan.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyampaikan, sejumlah aspek regulasi yang perlu diperkuat, salah satunya kebijakan counter cyclical guna menjaga momentum penjaminan di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

Baca Juga: Izin MPPPE Dicabut OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Tak Ganggu Operasional


“Selain itu, diperlukan insentif bagi industri penjaminan, baik dalam bentuk dukungan permodalan, relaksasi tertentu, maupun stimulus fiskal untuk mendorong ekspansi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/4/2026).

Asippindo juga mendorong peningkatan peran industri penjaminan dalam program pemerintah, termasuk integrasi dengan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta proyek strategis nasional.

Di sisi lain, penyempurnaan regulasi terkait produk dan tata kelola dinilai penting agar industri lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan inovasi.

Tak kalah penting, Agus menekankan perlunya regulasi yang mendorong ekosistem kolaboratif, termasuk dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, lembaga pembiayaan, serta institusi keuangan lainnya.

Baca Juga: BNI Terbitkan AT1 US$700 Juta, Kupon 7,15%, Perkuat Modal untuk Ekspansi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan aset industri penjaminan mencapai 14%–16% atau berada di kisaran Rp 54 triliun hingga Rp 55 triliun pada 2026.

Menanggapi proyeksi tersebut, Asippindo menilai target tersebut cukup menantang, namun masih realistis untuk dicapai.

“Dengan catatan, harus ada akselerasi signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 2,43% secara year on year,” jelas Agus.

Berdasarkan data terbaru OJK, nilai aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp 47,52 triliun per Februari 2026, atau tumbuh 1,99% secara tahunan.

Baca Juga: Sebanyak 13 Perusahaan Asuransi Siap Gandeng Dewan Penasihan Medis

Namun, kinerja pendapatan masih tertekan. Nilai imbal jasa penjaminan tercatat sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau turun 6,59% secara year on year (YoY).

Sementara itu, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi cukup dalam sebesar 31,09% secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News