Asippindo Jelaskan Beberapa Peran Perusahaan Penjaminan bagi UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menjelaskan terdapat beberapa peran perusahaan penjaminan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, mengatakan perusahaan penjaminan memiliki peran untuk mempermudah akses pembiayaan, termasuk bagi UMKM. 

Menurutnya, perusahaan penjaminan menjadi solusi strategis bagi UMKM yang layak secara bisnis atau visible, tetapi belum bankable.


"Dengan demikian, memungkinkan mereka (UMKM) mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara lebih optimal," katanya dalam suatu acara webinar, Kamis (16/4/2026). 

Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 247,57 Triliun hingga Akhir 2025, UMKM Jadi Fokus

Selain itu, Ivan menerangkan perusahaan penjaminan memiliki peran bagi UMKM menjadi substitusi agunan.

Jadi, dia bilang penjaminan berperan strategis dalam mendukung UMKM dan koperasi yang memiliki keterbatasan atau tidak memiliki agunan yang biasanya menjadi persyaratan utama dari bank atau lembaga keuangan.

Selanjutnya, Ivan bilang perusahaan penjaminan berperan memitigasi risiko pembiayaan. Dia menyebut perusahaan penjaminan meningkatkan kepercayaan bank dan lembaga keuangan melalui pengelolaan risiko yang terukur.

"Dengan demikian, secara langsung memperluas akses pembiayaan bagi UMKM untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka," tuturnya.

Ivan menyebut perushaaan penjaminan juga memiliki peran dalam melakukan pemberdayaan UMKM, yaitu memberikan pelatihan dan konsultasi guna meningkatkan skill dan pengetahuan sumber daya manusia para pelaku UMKM.

Baca Juga: OJK Susun Roadmap Penjaminan 2024–2028, Ini Fasenya

Dengan demikian, UMKM lebih mudah mengatur dan mengembangkan usaha. 

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan terdapat 12 produk penjaminan yang bisa dijalankan perusahaan penjaminan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, kemudian Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. 

Adapun 12 produk itu, yakni penjaminan kredit dan pembiayaan, pinjaman koperasi, program kemitraan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), surat utang, pembelian barang secara angsuran, transaksi dagang, surety bond, bank garansi, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), kepabeanan, cukai, serta konsultasi manajemen. 

Meski banyak produk penjaminan yang bisa dijalankan, Ivan menerangkan saat ini produk-produk itu belum optimal dilakukan oleh perusahaan penjaminan. Dia bilang produk yang paling besar dijalankan memang sampai saat ini masih untuk penjaminan kredit dan pembiayaan. 

Berdasarkan kinerja terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY).

Baca Juga: Asippindo Dorong Tambahan Regulasi, Bidik Akselerasi Aset Penjaminan

Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.

Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News