Asippindo: Ketentuan Ekuitas Minimum Berdampak Positif bagi Industri Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai adanya ketentuan peningkatan ekuitas minimum dapat berdampak positif bagi industri penjaminan dalam jangka panjang.

Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan, salah satu dampaknya, yakni kapasitas penjaminan lebih besar. Dengan ekuitas lebih kuat, Agus menyebut gearing ratio 10 kali bisa menghasilkan aset dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) lebih besar. 


"Hal itu menjadi penting untuk menjawab target pertumbuhan aset 14%-16% dari OJK," katanya kepada Kontan, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Mendominasi, Pembiayaan Multiguna Multifinance Capai Rp 256,77 Triliun per Mei 2026

Agus menambahkan, kenaikan ekuitas dapat membuat kepercayaan pasar meningkat, khususnya bank, obligee proyek, dan investor. Dia menjelaskan kondisi itu berpotensi membuat tarif IJP bisa lebih rasional, karena risiko gagal bayar penjamin turun.

Selain itu, Agus menerangkan, ketentuan tersebut dapat membuat industri lebih sehat dan konsolidatif. Dia mengatakan perusahaan penjaminan yang kurang modal akan terdorong merger atau keluar. 

"Hasilnya, industri lebih sedikit, tetapi lebih kuat dan profesional," tuturnya.

Dampak lainnya, yakni perusahaan penjaminan bisa menggarap proyek besar. Agus menyampaikan proyek infrastruktur, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan pembiayaan hijau membutuhkan penjamin dengan kapasitas besar. Dia bilang tanpa ekuitas yang kuat, perusahaan penjaminan tidak bisa masuk menggarap sektor tersebut.

"Ditambah, dapat menguatkan perlindungan konsumen. Dengan modal kuat, klaim nasabah lebih terjamin dibayar tepat waktu. Hal itu dapat menjaga reputasi industri," ucap Agus. 

Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar. 

Tahap pertama pada 2026, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026. 

Baca Juga: OJK Dorong Industri LKM Perkuat Kesiapan Infrastruktur untuk Akses SLIK

Tahap kedua, paling sedikit mencakup 100% (sepenuhnya) dari ketentuan modal minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2028. 

Asal tahu saja, per Mei 2026, OJK menyampaikan sudah terdapat 19 dari 24 perusahaan penjaminan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News