KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan terus menunjukkan perbaikan meski masih terkontraksi. Misalnya saja, IJP industri per Oktober 2025 terkontraksi sebesar 10,5% secara year on year (YoY), menjadi terkontraksi 7,96% YoY dengan nilai mencapai Rp 7,38 triliun per November 2025. Mengenai membaiknya IJP industri, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai hal tersebut tak terlepas dari mulai pulihnya aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit, khususnya pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kredit produktif.
Asippindo Ungkap Faktor Pendorong Nilai Imbal Jasa Penjaminan Membaik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri penjaminan terus menunjukkan perbaikan meski masih terkontraksi. Misalnya saja, IJP industri per Oktober 2025 terkontraksi sebesar 10,5% secara year on year (YoY), menjadi terkontraksi 7,96% YoY dengan nilai mencapai Rp 7,38 triliun per November 2025. Mengenai membaiknya IJP industri, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai hal tersebut tak terlepas dari mulai pulihnya aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit, khususnya pada segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kredit produktif.
TAG: