KONTAN.CO.ID - Jakarta. Baru berumur sekitar dua pekan, token NFT yang dirilis musisi Anang Hermansyah, ASIX diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Token NFT ASIX dilarang untuk diperjual-belikan. Bappebti secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah. Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti. "Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
ASIX Token NFT Anang Hermansyah Dilarang Untuk Jual beli, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Baru berumur sekitar dua pekan, token NFT yang dirilis musisi Anang Hermansyah, ASIX diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Token NFT ASIX dilarang untuk diperjual-belikan. Bappebti secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah. Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti. "Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).