Askarindo: Kebijakan Impor Truk Bekas Mengancam Industri Karoseri Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Jimmy Tenacious menyayangkan kebijakan pemerintah yang membuka keran impor truk bekas ke Indonesia melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

Asal tahu saja, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti untuk keperluan tambang. Permendag ini merupakan revisi dari Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Menurut Jimmy, kebijakan ini ibarat jatuh tertimpa tangga bagi industri otomotif nasional yang saat ini sedang mengalami tekanan besar. Kehadiran truk bekas impor dianggap tidak hanya merebut pangsa pasar penjualan truk di dalam negeri, tetapi juga menggerus lapangan pekerjaan bagi perusahaan karoseri nasional.


“Dibukanya keran impor truk bekas sangatlah disayangkan karena industri otomotif kita sedang terpuruk. Truk bekas impor tidak hanya memakan porsi penjualan truk di dalam negeri, tetapi juga menggerus lahan kerja perusahaan karoseri lokal yang selama ini sudah mampu memasok kebutuhan pasar,” ujar Jimmy kepada Kontan.co.id, Minggu (9/11).

Baca Juga: Relaksasi Impor Truk Bekas Membuat Kinerja Pasar Truk Nasional Melambat

Ketika ditanya mengenai dampak impor truk bekas terhadap penjualan truk baru, Jimmy menegaskan bahwa kebijakan ini hanya memberikan dampak negatif bagi industri dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menggerus pasar penjualan truk baru yang diproduksi oleh industri nasional serta memengaruhi daya beli masyarakat akibat berkurangnya lapangan pekerjaan.

"Sama sekali tidak ada alasan untuk membuka impor truk bekas. Industri otomotif dan karoseri kita mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan buruk ini bisa berdampak panjang pada menurunnya daya beli masyarakat karena banyak lapangan pekerjaan yang hilang," tegas Jimmy.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri karoseri dengan adanya truk bekas impor adalah standar kualitas dan keselamatan yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Jimmy mengungkapkan bahwa banyak truk bekas impor tidak memenuhi aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, sehingga membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Industri Karoseri Dalam Negeri Bakal Terdampak Relaksasi Kebijakan Impor Truk Bekas

“Truk bekas impor sama sekali tidak mengikuti aturan keselamatan yang telah ditetapkan di dalam negeri. Ini sangat merugikan dan membahayakan industri karoseri kita, dan dalam jangka panjang bisa mengancam keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.

Askarindo melihat jangka panjang dari kebijakan ini sebagai ancaman serius bagi daya saing industri otomotif nasional. Jimmy secara tegas menyatakan agar pemerintah menghentikan kebijakan impor truk bekas yang dianggap hanya akan melemahkan industri dalam negeri.

“Satu kata yang bisa saya sampaikan adalah stop keran impor truk bekas. Ini akan membunuh industri nasional kita,” pungkasnya.

Selanjutnya: Geo Dipa Energi: Dibutuhkan Penetapan Tarif Energi Panas Bumi Agar Lebih Kompetitif

Menarik Dibaca: Penyebab Sinyal Wi-Fi Lambat, Salah Cara Memasang Router

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati