JAKARTA. PT Askes mengklaim sudah siap menyambut transformasi lembaganya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Namun, untuk menuju masa transformasi tersebut, saat ini PT Askes masih menunggu berbagai peraturan guna menunjang tugasnya sebagai pelaksana BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur mengatakan, peraturan tersebut adalah payung hukum yang sifatnya menunjang pelayanan medis. Antara lain, seperti penetapan iuran bagi peserta, penetapan tarif Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) 2014, dan penetapan kapitasi pelayanan kesehatan primer. Selain itu, ia menjelaskan, ada pula peraturan yang sifatnya kelembagaan seperti hubungan BPJS Kesehatan dengan lembaga negara lainnya, sistem pencatatan, dan kepatuhan serta sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak ikut. "Kami harapkan sebelum 1 Januari 2014 peraturan ini sudah selesai," kata Fajriadinur, Kamis (12/9). Lakukan sosialisasi
Askes tunggu aturan BPJS kesehatan dari Pemerintah
JAKARTA. PT Askes mengklaim sudah siap menyambut transformasi lembaganya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014. Namun, untuk menuju masa transformasi tersebut, saat ini PT Askes masih menunggu berbagai peraturan guna menunjang tugasnya sebagai pelaksana BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur mengatakan, peraturan tersebut adalah payung hukum yang sifatnya menunjang pelayanan medis. Antara lain, seperti penetapan iuran bagi peserta, penetapan tarif Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) 2014, dan penetapan kapitasi pelayanan kesehatan primer. Selain itu, ia menjelaskan, ada pula peraturan yang sifatnya kelembagaan seperti hubungan BPJS Kesehatan dengan lembaga negara lainnya, sistem pencatatan, dan kepatuhan serta sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak ikut. "Kami harapkan sebelum 1 Januari 2014 peraturan ini sudah selesai," kata Fajriadinur, Kamis (12/9). Lakukan sosialisasi