Askopindo: OJK jangan urusi LKM



JAKARTA. Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menanyakan motif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merilis daftar investasi yang diduga bermasalah. Apalagi OJK juga memasukkan nama koperasi-koperasi yang sebenarnya bukan di bawah pengawasan dan wewenangnya. 

Direktur Eksekutif Askopindo Irsyad Muchtar bilang, sebaiknya OJK tidak memasuki bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bukan wewenangnya. "Itu bukan domain OJK. Semua aspek legal dan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ada di kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM," katanya kepada KONTAN, Kamis (13/11).

Menurutnya, daftar yang dirilis OJK tersebut menyudutkan koperasi simpan pinjam. "Apa mau bertanggung jawab kalau KSP kemudian menarik seluruh simpanannya atau rush," tegas Irsyad. 


Seperti diketahui, akhir pekan lalu OJK telah merilis daftar sejumlah perusahaan dan bisnis investasi yang tidak memiliki izinnya. Selain memasukkan nama-nama koperasi, daftar itu juga memasukkan sejumlah nama perusahaan pialang berjangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa