Askrindo Berikan Santunan Haji yang Wafat tahun 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Kredit Indonesia melaksanakan penyaluran santunan (klaim) dari produk Asuransi Umum kepada empat Jamaah haji yang wafat dalam perjalanan menunaikan ibadah haji tahun 2022 dengan maskapai Garuda Indonesia. 

Santunan terhadap ahli waris Jamaah Haji yang wafat ini merupakan bentuk dari sinergi BUMN kepada ahli waris masing-masing Jamaah haji dengan nilai total kepada empat Jamaah haji sebesar Rp 500 juta.

Pemimpin Askrindo Cabang Jakarta Cikini Rubiyanto mengatakan pada musim haji 1443H/ 2022M, Askrindo memberikan Extra Cover Haji kepada jamaah haji yang wafat baik di Arab Saudi maupun di Indonesia, ketika dałam masa pemberangkatan, saat perjalanan dan saat kepulangan para jamaah dalam penerbangan. 


Adapun kriteria penerima manfaat yakni Jamaah haji yang namanya terdaftar dan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Posisi Buat Semua Jurusan di Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2, Simak Daftarnya Ini

“Ini merupakan perhatian dan kepedulian berbagai pihak melalui Askrindo, Kementerian Agama dan Garuda Indonesia dalam memberikan manfaat lebih kepada jamaah. Ini adalah komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik baik para Jamaah Indonesia,” jelas Rubiyanto dalam siaran pers, Senin (5/12).

Secara bertahap Askrindo telah menyerahkan santunan kepada ahli waris untuk jamaah haji yang wafat  dengan asal wilayah embarkasi Aceh, Banjarmasin, Bandar Lampung dan Jawa Tengah (Solo). 

Manfaat ini merupakan manfaat extra cover kepada ahli waris selain santunan sebesar Rp 38 juta yang diberikan oleh Kementerian Agama dan sertifikat Ba'dal Haji. Di tahun 2022, Askrindo memberikan santunan atas Jamaah Haji sebanyak 4 orang dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 125 juta per jamaah.

Baca Juga: Landasan Hukum Belum jelas, PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah Ditunda

“Sejak tahun 2016 Askrindo, Garuda Indonesia dan Kementerian Agama, bekerjasama dalam memberikan perlindungan lebih kepada para Jamaah haji selama dalam perjalanan di masa operasional haji diberikan santunan. Sehingga bila ada Jamaah haji yang meninggal dunia saat perjalanan menunaikan ibadah, ahli waris akan menerima santunan,” tutup Rubiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli