Askrindo dan Askrindo Syariah lakukan penjaminan KMK PEN Rp 9,7 triliun pada 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membantu program pemulihan ekonomi nasional (PEN), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menyalurkan penjaminan kredit modal kerja (KMK) PEN. Direktur Operasional Ritel Askrindo Anton A. Siregar hingga akhir 2020, realisasi penyaluran KMK PEN secara nasional mencapai Rp 18,4 triliun.

“Dari realisasi penyaluran tersebut, Askrindo dan Askrindo Syariah, menjamin lebih kurang Rp 9,7 triliun. Dengan jumlah yang dijamin Askrindo sebanyak 344.000 UMKM dengan penyerapan tenaga kerja 948.000,” ujar Anton pada pekan lalu.

Ia menyatakan berdasarkan sektor usaha di 2020, masih didominasi sektor perdagangan Rp 6,2 triliun atau 63,8% dari total penjaminan KMK PEN sebesar Rp 9,7 triliun.


Baca Juga: Tingkatkan pendapatan premi, AXA Financial Indonesia luncurkan AXA Magnificent Link

Adapun berdasarkan lembaga keuangan penyalur KMK PEN didominasi oleh BRI sebesar Rp 4,1 triliun. Lalu BNI Rp 2,5 triliun, Bank Mandiri Rp 650 miliar, BTN Rp 230 miliar, dan BPD.

“Berdasarkan pola penjaminan pada KMK PEN, paling besar berasal pada penjaminan otomatis bersyarat Rp 6,5 triliun dalam hal ini maksimum Rp 1 miliar. Kemudian konvensional Rp 4,6 triliun dan syariah 1,8 triliun. Dengan total debitur yang dijamin sebesar 357.000 UMKM,” tambah Anton.

Lebih lanjut Ia, menyatakan terdapat penjaminan KMK dengan skema kasus per kasus untuk penjaminan di atas 1 miliar. Segmen KMK mulai Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, besarannya penjaminan sebesar Rp 2,8 triliun.

Hal itu dilakukan oleh Askrindo sebesar Rp 2,7 triliun dan syariah Rp 69 miliar. Dengan total debitur yang dijamin 1.388 UMKM.

“Untuk plafon Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar itu sebesar Rp 372 miliar, di konvensional ada Rp 364 miliar, sisanya di syariah ada Rp 8 miliar. Dengan total debur 49 UMKM,” pungkas Anton.

Baca Juga: Askrindo jamin KUR UMKM senilai Rp 110,8 triliun sepanjang 2020

Anton menjelaskan, program PEN ini memberikan dampak makro dan mikro bagi Indonesia. Dampak secara makro ekonomi yakni mengembalikan posisi UMKM sebagai kontributor penting terhadap PDB.

Juga membantu proses restrukturisasi kredit perbankan khususnya untuk UMKM, menurunkan risiko potensi UMKM menjadi bangkrut, mengurangi tingkat pengangguran ataupun PHK karena UMKM gulung tikar.

“Dampak secara mikro ekonomi yang bisa terjadi dengan mempermudah akses finansial ini dapat membantu likuiditas atas arus kas bisnis UMKM, memulihkan aktivitas produksi sehingga menjadi katalis positif atas tingkat konsumsi masyarakat, pemerintah dapat menjalakan skema PEN secara lebih efektif, Askrindo dapat menjalankan perannya dan memperhatikan faktor risiko yang telah dimitigasi,” pungkas Anton.

Selanjutnya: Askrindo bukukan pertumbuhan premi 8,9% jadi Rp 6,24 triliun sepanjang 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi