JAKARTA. Kisruh Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus bergulir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99/PMK/010/2011, Askrindo dilarang menginvestasikan dana di instrumen gadai saham alias repurchase agreement (repo). Aturan sebelumnya juga menyebutkan, Askrindo cuma boleh berinvestasi di deposito dan investasi jangka pendek di surat berharga yang diperdagangkan. Seharusnya, Askrindo tidak boleh melakukan transaksi repo. Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan, selain lindung nilai (hedging) valuta asing, Askrindo tidak boleh melakukan repo. "Investasi repo harus mendapatkan izin regulator lebih dulu," kata Isa, Jumat (22/7).
Askrindo menyalahi aturan portofolio investasi
JAKARTA. Kisruh Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus bergulir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99/PMK/010/2011, Askrindo dilarang menginvestasikan dana di instrumen gadai saham alias repurchase agreement (repo). Aturan sebelumnya juga menyebutkan, Askrindo cuma boleh berinvestasi di deposito dan investasi jangka pendek di surat berharga yang diperdagangkan. Seharusnya, Askrindo tidak boleh melakukan transaksi repo. Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan, selain lindung nilai (hedging) valuta asing, Askrindo tidak boleh melakukan repo. "Investasi repo harus mendapatkan izin regulator lebih dulu," kata Isa, Jumat (22/7).