KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (Askrindo Syariah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 6 Jamkrida tentang kogaransi penjaminan kredit syariah. Adapun keenam Jamkrida tersebut meliputi Jamkrida Jabar, Jamkrida Kalsel, Jamkrida Banten, Jamkrida DKI, Jamkrida Sumbar, dan Jamkrida Riau. Direktur Utama Askrindo Syariah Kokok Alun Akbar mengatakan, kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas penjaminan Jamkrida dan meningkatkan manajemen risiko.
Baca Juga: Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Askrindo Syariah "Yang tak kalah penting, ini (kogaransi) menjadi alternatif untuk menghadapi kapasitas reasuransi yang terbatas. Pasalnya, industri penjaminan saat ini membutuhkan kapasitas reasuransi yang lebih tinggi," ujarnya Kokok dalam siaran persnya, Rabu (23/1). Melansir data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah selama 2022 lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional, yakni 20,44 persen
year-on-year (YoY) dibandingkan penjaminan bank konvensional yang hanya 10,72 persen YoY. Kokok melanjutkan, hal ini lah yang menjadi atensi pihaknya untuk meningkatkan kapasitas penjaminan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya permintaan dari beberapa bank untuk penjaminan yang lebih besar. "Kogaransi ini pun memungkinkan kami untuk memberikan
service level agreement (SLA), mulai dari risk acceptance criteria (RAC) dan kualitas underwritting yang lebih baik," tambahnya. Sementara itu, Agus Subrata, Direktur Jamkrida Jawa Barat, yang juga merupakan ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda), menyampaikan, kerjasama ini merupakan langkah Jamkrida untuk menggarap potensi pasar penjaminan syariah.
Baca Juga: Askrindo dan IFG jalin Kolaborasi dengan Ekosistem BUMN Berikan Fasilitas Pendidikan "Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyerapan bisnis penjaminan syariah yang memang pertumbuhannya sangat pesat," tuturnya. Agus melanjutkan, kedua belah pihak akan menindaklanjuti MoU ini dengan mempersiapkan peta jalan kemitraan yang diantaranya meliputi menyepakati syarat dan ketentuan, tarif, dan besaran belanja modal (Capex).
"Sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut, menjadi perubahan dari bisnis yang kompetitif menjadi kolaboratif," lanjut Agus. Sebagai catatan, dari total 18 Jamkrida di seluruh Indonesia, enam diantaranya, yang terlibat dalam kerjasama ini, memiliki izin penjaminan syariah. Sebelumnya, Jamkrida Jabar juga telah meneken kerjasama kogaransi dengan Jamkrida Kalsel, Jamkrida Kalteng, Jamkrida Kaltim, Jamkrida Riau, dan Jamkrida Sumbar pada tanggal 8 Desember 2023 lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto