Askrindo tak khawatirkan klaim KUR pangan



JAKARTA. Pemerintah memang berencana mendorong pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bisa memperkuat industri pangan nasional. Tapi beberapa bank masih saja merasa khawatir untuk masuk dalam kredit ini karena risikonya yang tinggi.

Walau sebenarnya sudah ada PT Askrindo yang bertindak sebagai penjamin. PT Askrindo sendiri justru merasa risiko tersebut bisa dimitigasi. "Yang penting mitigasi risiko," sebut Direktur Utama Askrindo, Antonius CS Napitupulu, kepada KONTAN, Senin, (29/4).

Ia mengatakan, perlu adanya technical assistant pagi para petani untuk memitigasi risiko. Selain itu ada juga 2 hal yang mesti diperhatikan, yaitu pemberian pupuk dan jalur distribusi setelah panen. Selama ini, petani hanya diberi kucuran kredit tanpa dibantu pengetahuan.


Di Askrindo sendiri, sektor penjaminan terbesar dalam KUR masih untuk kebutuhan perdagangan. Perdagangan masih menghabiskan porsi lebih dari 40% terhadap total penjaminan kredit. “Ini karena perdagangan masih merupakan sektor terbesar bagi perbankan,” tutur Antonius.

Perlu diketahui, penjaminan KUR kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 4,4 triliun, naik 175% dibanding Rp 1,6 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.

Selama ini, rasio garansi macet atau Non Performing Guaranty (NPG) pada KUR pun masih terjaga sekitar 3%. Pada kuartal pertama tahun ini, Antonius bilang NPG KUR berada di posisi 3,6%.

Kredit yang diklaim Askrindo pun yang tercatat masuk di kolektibilitas 4. Ia memaparkan adanya 5 kolektibilitas pada penjaminan. Pertama yaitu lancar, kedua adalah dalam perhatian, ketiga yakni diragukan, keempat macet, lalu kelima tak tertagih.

Antonius menyebut bahwa hal terbesar yang dapat menghambat penyaluran kredit pangan adalah alam. Misalnya saja hama atau musim kemarau.

Antonius yakin bila bank mendorong penyaluran kredit pangan, maka industri pertanian tidak lagi butuh impor, cukup hanya dengan memanfaatkan produksi pangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.