KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas melakukan pembayaran klaim asuransi kendaraan kepada 2 orang nasabah yaitu Heru Budiyanto dan Nurhadijono Nurjadin, yang mobilnya mengalami kerugian akibat banjir awal tahun 2020 lalu. Mobil nasabah mengalami kerusakan akibat banjir dan dikategorikan sebagai kerugian total atau
total loss. Nilai pembayaran klaim yang diserahkan total sebesar Rp. 1.224.050.000.
Baca Juga: Kementerian BUMN berniat rombak manajemen Asabri, ada yang akan bertahan? Pada akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya terjadi hujan deras dengan intensitas yang tinggi sehingga menyebabkan banjir dan mengakibatkan berbagai macam kerusakan terhadap properti serta kendaraan bermotor. Sejak tanggal 1 Januari 2020, Asuransi Sinar Mas telah menerima total 442 laporan klaim banjir dari nasabah, terdiri dari 233 klaim asuransi kendaraan bermotor, 206 klaim asuransi kebakaran (property) dan 3 klaim asuransi
engineering. Selain itu layanan mobil derek Asuransi Sinar Mas dan rekanan telah menderek 170 kendaraan yang terendam akibat dampak banjir. Layanan mobil derek ini juga diberikan kepada para nasabah yang tidak memiliki jaminan banjir. “Selain menerima pelaporan klaim dari nasabah, Asuransi Sinar Mas juga proaktif menelepon nasabah yang berlokasi di daerah-daerah yang kebanjiran untuk mengetahui kondisi mereka dan sekaligus membantu penerimaan laporan klaimnya,” ujar I Ketut Pasek Swastika, Direktur Asuransi Sinar Mas dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Baca Juga: AFPI dan OJK bersama Kepala Staf Kepresidenan bahas arah baru UMKM dan petani digital “Sesuai dengan komitmen layanan Serving With Heart, Asuransi Sinar Mas berupaya untuk mempercepat proses klaim yang diajukan nasabah. Terdapat 47 klaim
total loss yang siap dibayarkan. Saat ini menunggu persetujuan dan kelengkapan data dari nasabah untuk finalisasi pembayaran klaim,” lanjut Ketut.
“Dari musibah banjir yang terjadi, kami juga menyarankan kepada nasabah untuk memperhatikan jaminan polis asuransi yang dimiliki karena saat musibah banjir kemarin terdapat nasabah yang Polisnya tidak memiliki jaminan banjir sehingga tidak dapat dijamin oleh asuransi” , ujar Ketut. Jaminan banjir merupakan jaminan perluasan di beberapa produk asuransi seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran. Namun pada polis
property all riks, industrial all risks, jaminan banjir sudah termasuk ke dalam jaminan polis.
Baca Juga: LPS berencana menurunkan nilai penjaminan simpanan di perbankan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi