JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) bakal menjadi etitas utama bagi sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) yang bernaung di bawah Sinar Mas Group. PT Sinar Mas Multiartha sebagai induk usaha sudah merestui hal tersebut. Direktur ASM Dumasi MM Samosir menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil LJK di bawah Sinar Mas Group untuk menjelaskan keputusan tersebut. Hal ini untuk memenuhi ketentuan dari POJK nomor 7 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Menurutnya ada dua kriteria untuk menjadi entitas utama. Yang pertama adalah kepemilikan aset yang terbesar, dan kedua soal penerapan manajemen risiko yang paling baik di antara sesama perusahaan LJK di bawah grup yang sama. Soal kepemilikan aset, dia bilang sebenarnya aset ASM tidak lebih besar dari yang dimiliki perusahaan perbankan dan asuransi jiwa di bawah Sinar Mas Group. "Namun risk management ASM dinilai yang paling siap," kata Dumasi, Rabu (27/5). Tapi dia belum mau mengungkapkan strategi mereka ke depannya. Pasalnya mereka masih menunggu pengesahan dari regulator. Sejak beberapa tahun yang lalu, dia bilang ASM sudah menjalankan sistem manajemen risiko sendiri, termasuk memiliki satuan kerja di bidang manajemen risiko di seluruh divisi ASM. Padahal sebelumnya sistem manajemen risiko belum diwajibkan pada perusahaan asuransi. ASM disebutnya mempelajari manajemen risiko dari sistem serupa di industri perbankan yang memang sudah wajib hukumnya. Lalu mereka tinggal melakukan improvisasi sesuai dengan kebutuhan di bisnis asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ASM jadi entitas utama LJK Sinar Mas Grup
JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas (ASM) bakal menjadi etitas utama bagi sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) yang bernaung di bawah Sinar Mas Group. PT Sinar Mas Multiartha sebagai induk usaha sudah merestui hal tersebut. Direktur ASM Dumasi MM Samosir menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil LJK di bawah Sinar Mas Group untuk menjelaskan keputusan tersebut. Hal ini untuk memenuhi ketentuan dari POJK nomor 7 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Menurutnya ada dua kriteria untuk menjadi entitas utama. Yang pertama adalah kepemilikan aset yang terbesar, dan kedua soal penerapan manajemen risiko yang paling baik di antara sesama perusahaan LJK di bawah grup yang sama. Soal kepemilikan aset, dia bilang sebenarnya aset ASM tidak lebih besar dari yang dimiliki perusahaan perbankan dan asuransi jiwa di bawah Sinar Mas Group. "Namun risk management ASM dinilai yang paling siap," kata Dumasi, Rabu (27/5). Tapi dia belum mau mengungkapkan strategi mereka ke depannya. Pasalnya mereka masih menunggu pengesahan dari regulator. Sejak beberapa tahun yang lalu, dia bilang ASM sudah menjalankan sistem manajemen risiko sendiri, termasuk memiliki satuan kerja di bidang manajemen risiko di seluruh divisi ASM. Padahal sebelumnya sistem manajemen risiko belum diwajibkan pada perusahaan asuransi. ASM disebutnya mempelajari manajemen risiko dari sistem serupa di industri perbankan yang memang sudah wajib hukumnya. Lalu mereka tinggal melakukan improvisasi sesuai dengan kebutuhan di bisnis asuransi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News