JAKARTA. Anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, AKT sudah tak sanggup membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para krediturnya. Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, AKT yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hotman P. Hutapea menjelaskan alasan pengajukan permohonan PKPU ini lantaran keadaan perusahaan sedang tidak baik.
"Persoalan perseroan hanyalah soal likuiditas keuangan sementara akibat melemahnya harga komoditi batubara yang mengikuti pelemahan ekonomi global," tulis Hotman dalam berkas. Apalagi lanjut dia, juga terjadi pelemahan ekonomi dan impor China. Dengan demikian, tak dipungkiri hal tersebut berefek terhadap harga batubara yang dihasilkan AKT mengalami pelemahan sejak 2012 sampai saat ini yang berada di harga terendahnya. Pelemahan harga berakibat berkurangnya penerimaan hasil penjualan AKT. Kondisi ini diperparah ketidakmampuan perusahaan mempertahankan tingkat produksi pasca dropnya harga jual. "Dengan keadaan seperti itu, dunia perbankan pun untuk sementara tidak lagi bersedia memberikan dukungan pembiayaan kepada industri pertambangan," tambah Hotman. Dengan begitu, AKT mengakui sudah tak dapat membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun kreditur AKT antara lain PT Kharisma Rekayasa Global dan PT Samudra Pacific Marine. Diketahui AKT memiliki utang terhadap keduanya yang masing-masing sebesar US$ 14,7 juta dan US$ 98,54 juta. Menurut Hotman langkah ini merupakan iktikad baik dari AKT untuk membayar utang-utang kepada krediturnya. Apalagi diakuinya perusahaan masih memiliki prospek usaha yang baik. Salah satunya AKT masih memiliki cadabgan batubara dalam skala besar dengan peralatan, fasilitas produksi dan logistik dalam kondisi prima dan terpelihara dengan baik. Produksi batubara juga dapat dinaikkan ke tingkat volume tau normal sewaktu-waktu siklus harga membaik. Sehingga kondisi keuangan perusahaan ikut membaik dan kewajiban utang dapat dipenuhi kembali.
Hotman juga mengatakan permohonan PKPU yang diajukan secara sukarela ini sudah mendapatkan persertujuan para pemegang saham lewat rapat umum pemegang saham perusahaan. Dalam petitum permohonannya, AKT meminta kepada majelia hakim untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan AKT dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Selain itu ia juga meminta kepada untuk mengangkat William E. Daniel sebagai pengurus PKPU AKT ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto