KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan PT Asmin Koalindo Tuhup atas gugatan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (5/4). Putusan ini sekaligus membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.
Asmin Koalindo menang lawan ESDM soal PKP2B di PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan PT Asmin Koalindo Tuhup atas gugatan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (5/4). Putusan ini sekaligus membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.