JAKARTA. Penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dan Eropa dalam ekspor kayu dengan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan menurunkan nilai ekspor kayu ke negara tersebut dalam satu sampai dua tahun pertama. Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Wahyu Broto mengatakan, penerapan sertifikasi Verified Legal Origin (VLO) sudah diterapkan di Amerika Serikat pada tahun ini. dengan begitu, produk kayu dan turunannya sudah harus menerapkan sertifikasi ketentuan ini. “Ini tantangan, jika kita bisa memanfaatkan peluang, akan sangat bagus karena kompetitor kita jarang yang bisa memenuhi sertifikasi legalitas ini. Namun, kita sudah mengembangkan fasilitasi anggota kita untuk mendapat sertifikat ini,” kata Wahyu di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, dengan penerapan legalisasi ini di Eropa maka dalam 1-2 tahun mendatang akan ada terjadi penurunan nilai ekspor 15%-20%. Namun setelah, 1-2 tahun tersebut nilai ekspor diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar US$ 1-1,2 juta dari nilai ekspor sebelumnya ke Eropa yang sebesar US$ 600 juta. Penurunan nilai ekspor ini juga disebabkan kurangnya hubungan komunikasi langsung dengan Eropa terutama dalam pelaksanaan due diligen. “Kita sering terlambat menerima informasi dan menanggapinya. Namun, kita optimistis nanti setelah mendapatkan sertifikasi akan ada lonjakan permintaan pasar,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asmindo: Penerapan Legalitas Kayu di Eropa Turunkan Nilai Ekspor
JAKARTA. Penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dan Eropa dalam ekspor kayu dengan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan menurunkan nilai ekspor kayu ke negara tersebut dalam satu sampai dua tahun pertama. Ketua Bidang Promosi dan Pemasaran Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Wahyu Broto mengatakan, penerapan sertifikasi Verified Legal Origin (VLO) sudah diterapkan di Amerika Serikat pada tahun ini. dengan begitu, produk kayu dan turunannya sudah harus menerapkan sertifikasi ketentuan ini. “Ini tantangan, jika kita bisa memanfaatkan peluang, akan sangat bagus karena kompetitor kita jarang yang bisa memenuhi sertifikasi legalitas ini. Namun, kita sudah mengembangkan fasilitasi anggota kita untuk mendapat sertifikat ini,” kata Wahyu di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, dengan penerapan legalisasi ini di Eropa maka dalam 1-2 tahun mendatang akan ada terjadi penurunan nilai ekspor 15%-20%. Namun setelah, 1-2 tahun tersebut nilai ekspor diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar US$ 1-1,2 juta dari nilai ekspor sebelumnya ke Eropa yang sebesar US$ 600 juta. Penurunan nilai ekspor ini juga disebabkan kurangnya hubungan komunikasi langsung dengan Eropa terutama dalam pelaksanaan due diligen. “Kita sering terlambat menerima informasi dan menanggapinya. Namun, kita optimistis nanti setelah mendapatkan sertifikasi akan ada lonjakan permintaan pasar,” katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News