KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua tahun lamanya dilarang melakukan mudik saat Lebaran, tahun ini pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. Hal ini ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 13 Hijriah. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
ASN Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran, Tapi Dilarang Melakukan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua tahun lamanya dilarang melakukan mudik saat Lebaran, tahun ini pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman. Hal ini ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 13 Hijriah. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.