KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc pemilu. Adapun, badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, keterlibatan ASN untuk daerah-daerah yang memang sulit merekrut masyarakat sipil menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Sehingga ketika ada kesulitan, ASN menjadi semacam petugas ad hoc.
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Wapres Minta Tetap Harus Netral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc pemilu. Adapun, badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, keterlibatan ASN untuk daerah-daerah yang memang sulit merekrut masyarakat sipil menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Sehingga ketika ada kesulitan, ASN menjadi semacam petugas ad hoc.