KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama Lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
ASN dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau cuti selama Lebaran 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama Lebaran tahun 2021. Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.