KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai memberlakukan work from home (WFH) pada hari Jumat (10/4/2026). Aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pelayanan operasional Kementerian Imipas tetap berjalan normal meski ada kebijakan WFH satu hari dalam satu pekan.
ASN Imigrasi Mulai WFH Setiap Jumat, Kementerian Janji Pelayanan Tetap Normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai memberlakukan work from home (WFH) pada hari Jumat (10/4/2026). Aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pelayanan operasional Kementerian Imipas tetap berjalan normal meski ada kebijakan WFH satu hari dalam satu pekan.
TAG: