ASN Imigrasi Mulai WFH Setiap Jumat, Kementerian Janji Pelayanan Tetap Normal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai memberlakukan work from home (WFH) pada hari Jumat (10/4/2026).

Aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa pelayanan operasional Kementerian Imipas tetap berjalan normal meski ada kebijakan WFH satu hari dalam satu pekan. 


Baca Juga: WFH ASN Resmi Berlaku Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkap dan Sektor yang Dikecualikan

Dia menyebut, upaya WFH dilakukan demi mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Ditjen Imigrasi akan tetap melakukan pengawasan yang ketat dalam efektivitas untuk pegawai atau ASN yang menerapkan WFH hari ini. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh

kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," tandas Hendarsam.

Adapun pegawai ataupun ASN yang tetap bertugas untuk melakukan pelayanan operasional hari ini ialah pelayanan paspor dan izin tinggal.

Kemudian, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News