KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kualitas aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia lebih unggul dibandingkan negara tetangga yang lebih maju seperti Malaysia dan Thailand. Memiliki kualitas bagus, berapa gaji PNS Indonesia? Kualitas PNS Indonesia tak hanya unggul di Asia Tenggara, tapi juga di Asia. Kompas.com memberitakan, studi baru dari Universitas Oxford menyebutkan kualitas PNS Indonesia di Asia Tenggara hanya kalah dibandingkan dengan Singapura. PNS Singapura memang memiliki kualitas terbaik di dunia. Itu berdasarkan studi Universitas Oxford yang memberi peringkat administrasi publik di 120 negara.
Peringkat PNS Indonesia
PNS Indonesia menempati peringkat ke-38 dunia bersama Republik Dominika. Posisi ini lebih baik dibandingkan Malaysia di peringkat ke-40 dan Thailand di peringkat ke-42. Adapun, Indonesia unggul dalam domain Kebijakan Publik serta Strategi dan Kepemimpinan. Di kawasan Asia, ASN Indonesia menempati peringkat kelima di bawah Singapura (1), New Zealand (6), Australia (8), dan Korea Selatan (15). Di Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menempati peringkat kedua dengan skor 0,61, tepat di bawah Singapura yang meraih skor tertinggi di dunia dengan 0,85. Malaysia menyusul di posisi ketiga dengan skor 0,60, diikuti Thailand di peringkat keempat dengan skor 0,58. Filipina dan Vietnam berbagi posisi kelima dengan skor yang sama, yakni 0,54. Sementara itu, Kamboja dan Myanmar mencatat indeks terendah di kawasan ini, masing-masing dengan skor 0,31 dan 0,27. Dengan rentang skor 0 hingga 1, semakin tinggi indeksnya menunjukkan sistem administrasi yang lebih baik. Selain itu, Indonesia juga masuk ke dalam lima besar negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper middle income countries. Indonesia berada di bawah Brasil, Kolombia, Kosta Rika, Mauritius, dan Republik Dominika. Negara yang masuk kategori upper middle income countries memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046 dollar AS dan 12.535 dollar AS. Untuk ekonomi dengan kategori berpenghasilan menengah ke atas, tantangan terbesarnya adalah memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola. Tonton: ESDM Sebut Stok BBM di SPBU Swasta Tersedia Mulai Pekan Ini Gaji PNS Indonesia Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.