KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lima hari dalam satu Minggu selama bulan Ramadan 2025. Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam informasi jam kerja ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ASN bekerja sejak Senin-Jumat dimulai pada pukul 08.00. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis informasi jam kerja ASN dari Kementerian PAN RB, dikutip Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
ASN Kerja 5 Hari dalam Seminggu Selama Ramadan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lima hari dalam satu Minggu selama bulan Ramadan 2025. Hal itu sesuai aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Dalam informasi jam kerja ASN yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ASN bekerja sejak Senin-Jumat dimulai pada pukul 08.00. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis informasi jam kerja ASN dari Kementerian PAN RB, dikutip Kompas.com, Jumat (28/2/2025).