KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan “status tewas” jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas dalam penanganan Virus Korona (Covid-19) sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta. “Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona
ASN meninggal saat tangani virus corona dapat memperoleh pangkat Anumerta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan “status tewas” jika di lingkungannya terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas dalam penanganan Virus Korona (Covid-19) sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta. “Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono dikutip dari laman setkab.go.id. Baca Juga: Presiden Jokowi umumkan darurat sipil dalam penanganan virus corona