KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik. Apabila ada ASN yang tetap mudik akan dikenakan sanksi. "Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Batalkan seluruh perjalanan kereta, KAI jamin pengembalian penuh uang tiket Tjahjo menjelaskan, larangan mudik ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kemudian, ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. "Selain mudik, kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Tjahjo. Namun, cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Baca Juga: Ini perbedaan mudik dan pulang kampung menurut Presiden Jokowi Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. "Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," tutur Tjahjo.
Dia menambahkan, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. "Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," kata dia. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini dilarang. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference Selasa (21/4). Keputusan ini telah menimbang kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum mereda. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan Ada Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .