KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau yang selama ini dikenal pegawai negeri sipil (PNS). ASN pria akan mendapatkan hak cuti baru, yakni cuti ayah. Cuti ayah adalah hak cuti untuk ASN lelaki saat istrinya melahirkan. Diharapkan cuti ayah ini menjadi kesempatan ASN pria menemani istrinya yang tengah melahirkan. Hak cuti ayah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Dilansir dari website Kementerian PAN RB, kini pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
ASN / PNS Akan Mendapat Cuti Ayah
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau yang selama ini dikenal pegawai negeri sipil (PNS). ASN pria akan mendapatkan hak cuti baru, yakni cuti ayah. Cuti ayah adalah hak cuti untuk ASN lelaki saat istrinya melahirkan. Diharapkan cuti ayah ini menjadi kesempatan ASN pria menemani istrinya yang tengah melahirkan. Hak cuti ayah ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Dilansir dari website Kementerian PAN RB, kini pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.