MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2020. Dalam poin kesatu huruf G aturan tersebut, para gubernur dan bupati/walikota diinstuksikan untuk melakukan pelarangan cuti bagi pada ASN, TNI, Polsi, BUMN dan Karyawan Swasta. Ini dilakukan selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tengara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta Selama Periode Nataru," seperti tertulis dalam Inmendagri tersebut.
ASN, TNI, Polri, BUMN dan Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Libur Nataru
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2020. Dalam poin kesatu huruf G aturan tersebut, para gubernur dan bupati/walikota diinstuksikan untuk melakukan pelarangan cuti bagi pada ASN, TNI, Polsi, BUMN dan Karyawan Swasta. Ini dilakukan selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. "Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tengara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta Selama Periode Nataru," seperti tertulis dalam Inmendagri tersebut.