KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
ASN Wajib Tahu! Tolak THR Lebaran, Hindari Jerat Pidana Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
TAG: