KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yaitu selama enam bulan. Seharusnya, aturan itu bisa teralisasi pada 1 Agustus 2018. Padahal, PT Asoka Mas sudah berharap besar, peraturan ini bisa tingkatkan premi pengangkutan di tahun 2019. Terlebih, kesadaran publik akan pentingnya asuransi pengangkutan untuk kegiatan ekspor dan impor semakin tinggi. “Seharusnya bisa berdampak signifikan, dan dampaknya akan terasa setelah 12 bulan ke depan. Tapi ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mendukung iklim ekspor,” kata Direktur Utama PT Asuransi Asoka Mas Yulianto Hengky kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).
Asoka Mas sayangkan penundaan aturan asuransi nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yaitu selama enam bulan. Seharusnya, aturan itu bisa teralisasi pada 1 Agustus 2018. Padahal, PT Asoka Mas sudah berharap besar, peraturan ini bisa tingkatkan premi pengangkutan di tahun 2019. Terlebih, kesadaran publik akan pentingnya asuransi pengangkutan untuk kegiatan ekspor dan impor semakin tinggi. “Seharusnya bisa berdampak signifikan, dan dampaknya akan terasa setelah 12 bulan ke depan. Tapi ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang mendukung iklim ekspor,” kata Direktur Utama PT Asuransi Asoka Mas Yulianto Hengky kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).