Asosiasi asuransi umum minta implementasi standar akuntansi IFRS 17 diundur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta agar implementasi standar akuntansi perusahaan asuransi baru yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17 diundur. Meskipun telah dikeluarkan bulan Juni 2017, namun IFRS 17 memberikan waktu sampai 3,5 tahun sebelum penerapan wajib, yaitu 1 Januari 2021.

Dody Achmad S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif AAUI mengatakan, ada wacana untuk memundurkan pelaksanaan IFRS 17 dari ketentuan yaitu tahun 2021. “Bahkan wacana ini disampaikan dalam forum regional Asean,” kata Dody, (22/2).

Namun, menurut Dody, pelaksanaan terkait pengunduran waktu implementasi IFRS 17 ini tergantung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi saat ini sedang melakukan analisis dampak yang terjadi jika aturan ini diterapkan.

Selain itu asosiasi juga sudah membuat task force yang melibatkan semua anggota AAUI untuk menginventarisir dan melakukan analisis. Bahkan saat ini sedang dilakukan pelatihan intensif isi draf eksposure PSAK 74 kontrak asuransi.

Mengutip website AAUI, dampak dari implementasi IFRS 17 ini diperkirakan bisa menyebabkan penurunan tingkat solvabilitas (RBC) dan jumlah ekuitas industri asuransi akan turun. Selain itu laba industri asuransi juga pada periode penerapan awal juga akan turun karena jumlah omponen margin profit CSM yang teramortisasi akan mengalami perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat