KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan menteri tentang larangan ekspor bijih nikel yang mulai berlaku per Januari 2020 mendatang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin mengungkapkan, pelarangan ekspor akan berdampak pada potensi kehilangan pendapatan negara dari ekspor bijih nikel kadar rendah sebanyak 57,27 juta wet metric ton (wmt) senilai US$ 259,79 juta. Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel "16 pengusaha smelter nasional kini tahap pembangunan mencapai 30% dan dengan larangan ekspor bisa merugi hingga US$ 960 juta," terang Meidy, Senin (2/9). Masih menurut Meidy, pemerintah perlu konsisten dengan regulasi yang diterbitkan. Selain itu aturan yang tumpang tindih dinilai tidak sehat bagi iklim investasi. "Potensi cadangan nikel bisa dikuasai asing dengan perkiraan sekitar 3 miliar ton, bahkan berpotensi terjadi kartel nantinya," ungkap Meidy.
Asosiasi berikan tanggapan beragam atas larangan ekspor bijih nikel
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan menteri tentang larangan ekspor bijih nikel yang mulai berlaku per Januari 2020 mendatang. Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI Meidy Katrin mengungkapkan, pelarangan ekspor akan berdampak pada potensi kehilangan pendapatan negara dari ekspor bijih nikel kadar rendah sebanyak 57,27 juta wet metric ton (wmt) senilai US$ 259,79 juta. Baca Juga: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel "16 pengusaha smelter nasional kini tahap pembangunan mencapai 30% dan dengan larangan ekspor bisa merugi hingga US$ 960 juta," terang Meidy, Senin (2/9). Masih menurut Meidy, pemerintah perlu konsisten dengan regulasi yang diterbitkan. Selain itu aturan yang tumpang tindih dinilai tidak sehat bagi iklim investasi. "Potensi cadangan nikel bisa dikuasai asing dengan perkiraan sekitar 3 miliar ton, bahkan berpotensi terjadi kartel nantinya," ungkap Meidy.