Asosiasi Blockchain Indonesia jadi wadah bagi industri dan regulator



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegiat blockchain mendirikan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pada Rabu (21/3). Asosiasi ini diharapkan bisa menjadi wadah pertemuan antara pelaku industri blockchain Indonesia dengan regulator pemerintah. 

Pasalnya, masih terdapat banyak salah paham di masyarakat akan teknologi tersebut sehingga pembentukan asosiasi diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Oscar Darmawan, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan dengan terdaftarnya asosiasi ini di badan Kamar Dagang Industri (Kadin) diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan seperti Kementrian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Ekonomi Kreatif, Bank Indonesia, PPATK dan Asosiasi Fintech Indonesia.


"Kami ingin menjadi mitra pemerintah karena kami ingin memberi masukan yang baik bagi pelaku industri," ungkap Oscar, Rabu (21/3).

Menurutnya, masyarakat awam masih mengasosiasikan blockchain dengan mata uang kripto, namun sebenarnya mata uang kripto hanyalah salah satu turunan dari teknologi blockchain

Akibatnya, pemerintah masih bersikap relatif apatis terhadap potensi dari blockchain ini.

Karena itu, Oscar mengaku sedang intensif berdialog dengan pemerintah untuk menawarkan potensi teknologi blockchain

Menurut Oscar, respon pemerintah saat ini cukup antusias, dan pihaknya akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut ddalam satu atau dua bulan ke depan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menambahkan, teknologi blockchain dapat membuka Indonesia pada percepatan era industri 4.0. "Kadin Indonesia akan memayungi dan memberikan pendampingan yang terbaik agar berdirinya ABI dapat menjadi katalis terbentuknya ekosistem yang dapat memaksimalkan pemanfaatan teknologi blockchain," katanya.

Asal tahu, asosiasi ini didirikan oleh perusahaan-perusahaan blockchain di Indonesia, yakni Blockchain Indonesia, Blockchain Zoo, INDODAX (sebelumnya bitcoin.co.id), Indonesia Blockchain Network, Luno dan Pundi X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi