Asosiasi DPLK dukung rencana revisi UU Dana Pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendukung kebijakan pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan menilai, UU Dana Pensiun yang sekarang memang sudah saatnya diperharui guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dana pensiun.

“Beberapa hal yang dibahas nantinya di UU yang baru, misalnya pendiri DPLK tak hanya dari bank maupun asuransi umum. Tapi nanti bisa juga asset management,” ujar Nur Hasan, Minggu (19/7).


Baca Juga: Ini alasan Kemenkeu memperbaharui aturan dana pensiun

Revisi UU Dana Pensiun nantinya juga menyangkut struktur permodalan untuk DPLK, sehingga tata kelola DPLK bisa mandiri dan tidak akan tergantung pada pendiri.

“Tak hanya itu, nantinya produk-produk baru termasuk pengelolaan pembayaran bulanan ke pensiunan juga dapat dilakukan. Oleh sebabnya, jika UU tersebut telah diperbaharui, tidak akan mengubah tugas maupun tanggungjawab perkumpulan DPLK,” tambahnya.

Rencana revisi UU Dana Pensiun tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.

Pertimbangan revisi UU Dana Pensiun dilakukannya untui mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan pendalaman pasar keuangan yang berpotensi mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Baca Juga: Pemerintah akan perbaharui aturan tentang dana pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat