KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembiayaan manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan ini memberi kesempatan pada peserta dana pensiun suka rela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Menanggapi hal ini, Asosiasi DPLK memandang putusan ini sebagai penegasan yang tepat atas prinsip dasar kepesertaan sukarela.
Asosiasi DPLK Optimistis Fleksibilitas Pencairan Dana Pensiun Bisa Tarik Peserta Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan pembiayaan manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan ini memberi kesempatan pada peserta dana pensiun suka rela melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala. Menanggapi hal ini, Asosiasi DPLK memandang putusan ini sebagai penegasan yang tepat atas prinsip dasar kepesertaan sukarela.
TAG: